Senin, 11 April 2011

Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Apakah anda tahu bagaimana cara menjadi warga indonesia??
Di sini saya akan menjelaskan bagaimana cara untuk menjadi kwarga indonesia yang benar.

A. Anak Yang Lahir Pada Atau Sesudah tanggal 1 Agustus 2006
Anak yang lahir pada atau sesudah tanggal 1 Agustus 2006 secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, secara keimigrasian anak tersebut dapat memperoleh Paspor RI. Namun demikian anak tersebut tetap harus didaftarkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Mengisi formulir yang telah disediakan di Kantor Perwakilan RI serta harus membawa:
2. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran anak beserta aslinya
3. Fotokopi Akte Perkawinan / Buku Nikah orang tua beserta aslinya
4. Fotokopi Paspor Asing anak (jika sudah punya paspor asing) beserta aslinya
5. Pasphoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4×6 cm sebanyak
4 (empat) lembar.
6. Serahkan berkas pendaftaran tersebut kepada Pejabat Fungsi Konsuler KBRI Praha dan Pejabat Fungsi Konsuler akan memeriksa kebenaran pengisian formulir dan kelengkapan pendaftaran tersebut. Apabila pendaftaran belum dinyatakan lengkap maka berkas pendaftaran tersebut akan dikembalikan kepada pemohon.
Jika berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, Fungsi Konsuler akan menyelesaikan pendaftaran dan sebagai bukti bahwa pendaftaran telah dilakukan, maka Perwakilan RI akan:
7. Menerbitkan Paspor RI anak (penerbitan Paspor RI dikenakan biaya Kc. 500,-)
8. Menerakan cap pada halaman pengesahan/endorsement pada Paspor RI
9. Memberikan keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian Paspor Asing anak Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
B. Anak Yang Lahir Sebelum Tanggal 1 Agustus 2006
Anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 tidak tomatis menjadi warganegara Indonesia, namun anak tersebut dapat memperolah kewarganegaraan Indonesia dengan melakukan pendaftaran yaitu mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Permohonan pendaftaran dapat diajukan kepada Kepala Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak
2. Mengisi formulir yang telah disediakan serta harus membawa :
a. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran anak (sudah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia) yang disahkan oleh Perwakilan RI
b. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin
jika anak sudah berusia 16 (enam belas) tahun
c. Fotokopi paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan
oleh Perwakilan RI
d. Pas photo anak terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam)
lembar.
3. Selain itu ada beberapa dokumen lain yang harus anda lengkapi,
diantaranya:
a. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah; harus melampirkan
fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte
perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte
kematian salah seorang dari orang tua anak (sudah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia) yang disahkan oleh Perwakilan RI;
b. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat; harus melampirkan
fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan
tentang pengangkatan anak (sudah diterjemahkan ke dalam
Bahasa Indonesia) yang disahkan oleh Perwakilan RI;
4. Berkas permohonan pendaftaran tersebut akan diperiksa
kelengkapannya dan apabila berkas permohonan pendaftaran belum
dinyatakan lengkap, maka Kepala Perwakilan RI akan mengembalikan
berkas pendaftaran tersebut;
5. Jika berkas permohonan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap
maka Kepala Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan
pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
6. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI akan memeriksa kelengkapan
berkas permohonan pendaftaran tersebut dan apabila berkas
permohonan pendaftaran tersebut belum dinyatakan lengkap
makaMenteri Hukum dan HAM RI akan mengembalikan berkas
tersebut kepada Kepala Perwakilan RI;
7. Bila berkas permohonan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, maka
Menteri Hukum dan HAM RI akan menetapkan keputusan memperoleh
Kewarganegaraan RI;
8. Permohonan pendaftaran anak hanya dapat diproses apabila anda
telah mengajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan RI
paling lambat 1 Agustus 2010 atau jika diajukan melalui pos,
permohonan pendaftaran hanya dapat diproses apabila stempel
pos pengiriman tertanggal paling lambat 1 Agustus 2010.
9. Pendaftaran ini dikenakan biaya sebesar Kc. 1100.

C. Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran yang telah
memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
1. Bagi anak yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk ke
Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian
dan izin masuk kembali
2. Namun bagi anak anda yang mempunyai paspor RI dan paspor asing,
apabila melalukan perjalanan keluar / masuk wilayah Indonesia wajib
menggunakan satu paspor yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar